> >

Lebih Rinci, Simak Aturan Terbaru Perkantoran Selama PPKM Level 4 di Jakarta

Berita utama | 22 Juli 2021, 12:52 WIB
Tetap produktif ditengah pandemi Covid-19, karyawan perkantoran harus menjalankan prosedur kesehatan dengan ketat. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)

Baca Juga: Kemenkes: Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 Masih Rendah

6. Sektor kritikal (kesehatan, dan keamanan dan ketertiban masyarakat) 

  • WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Sektor kritikal lainnya

Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:

  1. Penanganan bencana 
  2. Energi
  3. Logistik
  4. transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
  5. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  6. Pupuk dan petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek vital nasional
  9. Proyek strategis nasional
  10. Konstruksi (infrstruktur publik)
  11. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
  • WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU