> >

Airlangga: Penggunaan Level di PPKM Mengacu Arahan WHO

Politik | 22 Juli 2021, 06:00 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengganti istilah Darurat menjadi tingkatan level dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menjelaskan pergantian istilah level ini muncul dalam rapat terbatas Presiden dengan para gubernur beberapa waktu lalu.

Selain itu penggunaan level dalam PPKM ini juga sesuai dengan arahan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Baca Juga: Luhut: Presiden Perintahkan Tak Gunakan Nama PPKM Darurat, Disederhanakan PPKM Level 4

“Istilah darurat itu kita harmonisasikan ke level 1,2,3,4. Ini memang ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur mengusulkan istilahnya diubah," ujar Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Airlangga menambahkan dengan menggunakan level, masyarakat juga bisa mengetahui daerahnya masuk di tingkatan PPKM dengan level berapa.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai perbedaan level 4 dan 3 dengen kriteria yang jelas dan diberikan jumlah targetnya.

Untuk level 4, kriteria parameternya yakni kasus konfirmasi positif per 100 ribu penduduk itu di atas 150 kasus. Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Aturan PPKM Level Tertinggi di Jawa Tengah

Kemudian melihat kemampuan tes, positivity rate, kontak tracing dan juga terkait bed occupancy rate.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU