> >

Pemerintah Resmi Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Peristiwa | 20 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pesawat sebagai angkutan transportasi udara (Sumber: kompas.com)

Menurut pemaparannya, dengan mekanisme baru ini pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan.
 
“Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat," kata Oscar.

Melalui integrasi sistem ini, Oscar menuturkan pihaknya juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time sehingga akan membantu upaya penurunan laju penyebaran virus Covid-19. 

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat, Jika Kasus Covid-19 Rendah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id


TERBARU