> >

Warga Minta Matikan Sirine Mobil Jenazah karena Terganggu dan Bikin Trauma, Bolehkah?

Peristiwa | 17 Juli 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi ambulans yang tengah melintas di jalan raya. (Sumber: Thinkstockphotos)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah foto yang menampilkan spanduk di Kelurahan Keputih Surabaya, Jawa Timur ramai di media sosial.

Spanduk tersebut berisikan larangan bagi ambulans atau mobil jenazah menyalakan sirine saat melintas.

Hal ini dikarenakan kawasan Kelurahan Keputih tersebut dekat dengan tempat pemakaman umum (TPU) Keputih yang merupakan tempat pemakanan bagi pasien Covid-19.

Banyaknya ambulans dan mobil jenazah yang hilir mudik di kawasan yang dekat dengan pemukiman warga ini dinilai mengganggu ketentraman sehingga warga melarang mobil jenazah untuk menyalakan sirine.

Baca Juga: Perlukah Pengawalan Ambulans? - POLISIKU

“Anda memasuki wilayah kampung Kelurahan Keputih. 1. Ambulance (Mobil Jenazah) matikan sirine. 2. Pengantar jenazah jangan arogan. Jangan ganggu ketentraman kampung kami,” demikian bunyi spanduk tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta Setiyo mengatakan bahwa dalam situasi pandemi saat ini di mana banyak yang meninggal akibat Covid-19 hendaknya bisa saling menghargai.

“Sehubungan dengan penggunaan ambulans di lapangan, tentunya semua harus menghargai antara sesama pengguna jalan, driver-nya, maupun masyarakatnya,” kata Setiyo melalui pesan tertulis kepada Kompas.tv.

Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat di sekitar tempat pemakaman umum atau kawasan yang kerap dilalui mobil jenazah ataupun mobil ambulans pada umumnya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau membuat warga terganggu.

“Perlu adanya edukasi dan sosialisasi juga,” sambungnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU