> >

Menag Serukan Umat Islam Taat kepada Pemerintah demi Melindungi Masyarakat

Agama | 16 Juli 2021, 19:21 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

Selain itu juga, pelaksanaan Salat Iduladha dilarang dilaksanakan di masjid ataupun lapangan dan hanya diperbolehkan untuk dilakukan di rumah.

Sementara penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau lokasi yang luas dan terbuka dengan dihadiri panitia kurban dan masyarakat yang melakukan kurban.

Kemenag juga mengatur tentang pembagian hewan kurban yang hanya boleh diantar oleh panitia, tanpa adanya pembagian kupon yang memicu kerumunan.

Melalui aturan itu pemerintah berupaya dengan sistematis untuk melindungi jiwa dari penularan Covid-19. Sehingga, menurut Menag, tidak benar apabila cara tersebut merupakan larangan pemerintah untuk masyarakatnya beribadah.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha untuk semakin rajin dalam beribadah semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, dan mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU