> >

Ini 2 Pasal Tambahan dalam Revisi UU Otsus Papua, Salah Satunya Soal Badan Khusus Dipimpin Wapres

Politik | 15 Juli 2021, 17:15 WIB
Peta Papua (Sumber: Peta Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua resmi disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (15/7/2021).

Dalam Revisi UU tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua ini ada 18 pasal yang diubah dan penambahan 2 pasal.

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Baca Juga: RUU Otsus Papua Resmi Disahkan DPR Menjadi Undang Undang

Penambahan 2 pasal dalam Revisi UU tersebut yakni Pasal 6a yang mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)

Kemudian Pasal 68A yang mengamanatkan dibentuknya badan khusus untuk mengawasi Otsus di Papua.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," bunyi pasal 68A ayat (1) RUU Otsus Papua.

Dalam Pasal 68A ayat (2) Revisi UU Otsus Papua dipimpin oleh wakil presiden dibantu oleh sejumlah menteri.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait APBD dan Dana Otsus Papua

Yakni menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU