> >

Hindari PHK Massal, Pemerintah Disebut Tengah Merancang Aturan Soal WFH

Peristiwa | 15 Juli 2021, 00:55 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi (Sumber: Dok. Kominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kini sedang menyusun langkah-langkah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan karena dampak pandemi Covid-19.

Salah satunya dengan meminta Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan tentang kerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak di sektor ketenagakerjaan. Salah satunya menghindari terjadinya PHK.

Baca Juga: Potensi PHK Massal Akibat PPKM Darurat, Begini Saran Peneliti UGM

Dedy menjelaskan, aturan mengenai WFH nantinya dapat dijadikan acuan terhadap perbedaan pandangan termasuk pengertian dirumahkan.

Pasalnya, definisi dirumahkan cenderung berpotensi pada berkurangnya upah yang didapat oleh pekerja.

Oleh karena itu, nantinya kebijakan itu diharap dapat berguna untuk meminimalisir pekerja mengalami PHK dan dirumahkan.

Salah satu hal yang perlu dibahas di dalamnya, yakni penafsiran tentang kerja dari rumah dan dirumahkan.

Baca Juga: Mal Tutup Saat PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Dirumahkan atau Pengurangan Tenaga Kerja

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU