> >

Segel Gedung Tempat Penimbunan 730 Boks Obat Covid-19, Kapolres Jakbar: Bisa untuk 3000 Orang

Kriminal | 13 Juli 2021, 14:57 WIB
Polisi menutup sebuah gudang obat milik PT. ASA pada Jumat (9/7/2021) lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19. Gudang berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedapatan menimbu obat-obatan yang digunakan dalam penangan Covid-19, gedung obat milik PT ASA ditutup Polisi pada Jumat (9/7/2021).

Gudang itu berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. PT ASA diketahui sebagai salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dan belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Penimbun Obat Untuk Pasien Covid-19

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, salah satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram.

Polisi menemukan sebanyak 730 boks Azithromycin di gedung penimbunan tersebut.

Seperti telah ditetapkan, Azithromycin termasuk salah satu obat yang termasuk dalam ketentuan Kemeterian Kesehatan untuk keperluan penangan Covid-19. Harga tertingginya pun sudah diatur dalam ketentuan itu.

"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Adykepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Menurut Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun tersebut bisa digunakan sedikitnya 3.000 pasien Covid-19. 

"Kita hitung-hitung obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang karena secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks, satu boks ada 20 setrip," terangnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : KOMPASTV


TERBARU