> >

Menag Yaqut Ingatkan Aturan Takbiran hingga Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

Sosial | 11 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: KOMPAS.COM)

Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain sesuai dengan ketentuan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Yakni penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan.

Baca Juga: Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah

Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujar Menaq Yaqut.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU