> >

Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah

Agama | 9 Juli 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pelaksanaan salat Jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, agar dilakukan secara ketat dengan patuh protokol kesehataan.

Jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan salat Jumat. "Dan umat Islam melakukan salat dzuhur di rumah atau kediaman masing-masing,” terang Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang dirilis pada Sabtu (3/7/2021).

Taushiyah itu menyebutkan bahwa khusus untuk pelaksanaan salat Jumat, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Pelaksanaanya dilakukan dengan protokol kesehatan, dan jamaah yang diperbolehkan hanya yang berada dalam komplek atau kampung setempat.

Baca Juga: MUI Sumatera Barat Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Mikro

Selain salat Jumat, MUI juga meminta aktivitas ibadah di masjid, musala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Hal tersebut sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas.

Kendati begitu, imbauan penutupan aktivitas ibadah jamaah tersebut hanya untuk daerah yang berada di wilayah yang tidak terkendali.

Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.

“Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing, ” bunyi taushiyah itu.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU