> >

Dalam 2 Hari, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Terjaring Razia PPKM Darurat

Peristiwa | 8 Juli 2021, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam tiga hari aktif bekerja, di masa pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari 2 perusahaan.

Kedua perusahaan itu yakni, PT DPI dan PT LMI yang merupakan perusahaan non-esensial, tetapi, mewajibkan karyawannya tetap bekerja di kantor.

Kedua perusahaan itu Selasa kemarin menjadi sasaran sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Selain itu, ada 103 kantor non esensial dan non kritikal di Jakarta, yang disegel, karena melanggar aturan PPKM.

Kantor-kantor tersebut terjaring razia Polisi dan TNI selama dua hari.

Polisi mengimbau masyarakat agar tak segan melapor secara anonim jika menemukan pelanggaran serupa.

Secara umum, menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, PPKM darurat, menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 47 persen.

Sementara itu, pemuda pelanggar aturan PPKM darurat di kawasan Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang sempat viral setelah mengaku kerabat Jenderal berbintang 2, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video yang viral, saat ditegur petugas lantaran tidak menggunakan masker, tersangka menantang petugas dengan mengaku sebagai keponakan Jenderal Polisi berbintang dua. 

Tersangka dijerat dengan undang-undang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Di Kota Serang, Banten, PPKM darurat di Banten, juga menindak puluhan pelanggar yang menjalani sidang di posko alun alun kota.

Kebanyakan dari mereka, tidak memakai masker, dan berkerumun, dan ada juga pemilik warung makan, yang melayani makan di tempat.

Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan, dengan denda yang diatur dalam Perda, antara 300 hingga 500 ribu rupiah.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU