> >

Pengetatan PPKM Mikro Non Jawa-Bali 6-20 Juli Berlaku di 43 Kabupaten/Kota Berikut

Peristiwa | 7 Juli 2021, 14:29 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar wilayah Jawa Bali pada 43 kabupaten/kota yang asesmen Covid-19nya berada di level 4. Hal ini dipicu kasus aktif di luar wilayah Jawa yang mengalami kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. 

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Kenaikan kasus aktif juga terjadi di Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Karena itulah pemerintah resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021.

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan," kata Airlangga.

Baca Juga: Luhut Targetkan Mobilitas Warga di Jateng dan Yogyakarta Turun 30-50 Persen Selama PPKM Darurat

Airlangga meminta seluruh kepala daerah pada 43 wilayah tersebut memberlakukan pengetatan PPKM Mikro dengan disiplin. Selain itu, pemda juga diminta meningkatkan testing dan tracing-nya.

"Kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat, dan secara disiplin," ujar Airlangga.

“Pemda terus melakukan perluasan kapasitas rumah sakit dan meningkatan testing dan tracing. Selanjutnya kami minta agar penegakan disiplin menggunakan masker di beberapa daerah yang dimonitor kepatuhannya sudah mulai turun,” tambah Airlangga. 

Berikut ini 43 kabupaten/kota yang akan diberlakukan pengetatan PPKM Mikro.

1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU