> >

Saat PPKM Darurat, Cek Juga Pencairan BLT UMKM, Ini Panduan dan Link di eform.bri.co.id/bpum

Sosial | 7 Juli 2021, 04:25 WIB
Tangkapan layar tampilan laman eform.bri.co.id/bpum (Sumber: laman eform.bri.co.id/bpum)

SOLO, KOMPAS.TV- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah menginjak hari keempat sejak dilakukan pertama kali pada Sabtu (3/7/2021). 

Baru akan berakhir 20 Juli mendatang, PPKM Darurat mengharuskan masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Meski begitu, bukan berarti kegiatan lain tak bisa dilakukan, terlebih jika cukup dilakukan dari rumah.

Salah satunya adalah dengan memantau turunnya bantuan langsung tunai yang khusus diberikan kepada para pelaku UMKM.

Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai lewat program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.  

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Pencairan Dana BPUM di Banten Buat Kerumunan

Adapun dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank BRI dan BNI.

Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM.

Setiap masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Lantas, bagaimana cara mengaksesnya? Program BPUM bisa diakses melalui dua cara:

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU