> >

Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK

Sosial | 6 Juli 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi aktivitas para pekerja di di pabrik tekstil. Menaker Ida Fauziyah mendorong para pengusaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja dan memenuhi hak buruh.(Sumber: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menaker untuk mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat kerja selama pandemi Covid-19. Lewat surat itu, Menaker mendorong para pengusaha memenuhi hak buruh.

Surat Edaran itu bernomor M/9/Hk.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Lewat surat itu, Menaker Ida menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau para pelaku usaha untuk memerhatikan penerapan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Anies Marahi HRD: Ini Soal Nyawa, Ibu Egois!

Pertama, Menaker Ida mendorong para pengusaha untuk memfasilitasi vaksinasi Covid-19 untuk buruh dan pekerja.

“Hal ini dimaksudkan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi untuk mencegah dan meningkatkan daya tahan tubuh pekerja/buruh terhadap Covid-19,” tulis Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Selasa (6/7/2021).

Ida juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan layanan kesehatan perusahaan serta menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan lain, seperti hand sanitizer, vitamin, dan suplemen kesehatan.

“Ini dimaksudkan agar semua pekerja/buruh baik yang melakukan pekerjaan di perusahaan/tempat kerja (work from office/WFO) maupun yang melakukan pekerjaan di rumah (work from home/WFH), tetap mempunyai daya tahan tubuh yang kuat sehingga tetap dapat produktif,” ujar Ida.

Lalu, Menaker juga meminta setiap perusahaan efektif menggerakkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Baca Juga: Syarat Baru untuk Dapat STRP, Sistem Registrasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh Perusahaan

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU