> >

Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

Hukum | 5 Juli 2021, 16:57 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. (Sumber: Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

Lurah Kebayoran Lama Utara beranama Maryono itu diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset tersangka kasus Asabri.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

"Senin ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, salah satunya lurah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain Maryono, saksi berikutnya yang diperiksa adalah pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H terkait penelusuran aset PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap Leonard.

Baca Juga: Hitungan BPK, Kerugian Kasus Asabri Capai 22,78 Triliun

Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Lebih dari 200 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat sekuritas, manajer investasi, dan termasuk 11 saksi ahli.

Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU