> >

Pekerja dari Luar DKI Jakarta Wajib Bawa STRP, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Update | 5 Juli 2021, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Bagi warga luar DKI Jakarta yang hendak memasuki wilayah Jakarta, Pemprov DKI mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021, mewajibkan memiliki surat tanda registrasi pekerja, atau STRP.

Kami kutip dari akun instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, dan perhotelan.

Pekerja di sektor kritikal seperti sektor energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, serta indistri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Juga bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, di antaranya kunjungan sakit, kunjungan duka, antar jenazah, ibu hamil atau bersalin.

Untuk membuat STRP, persyaratannya meliputi KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu dari diumumkan, atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat, dan foto berwarna 4 x 6.

Baca Juga: Mulai Senin 5 Juli, Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Selama PPKM Darurat

STRP tidak diperlukan bagi pegawai di Kementerian, Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat mau pun daerah.

Untuk mendaftarkan STRP, pemohon terlebih dahulu harus mengakses web, jakevo.jakarta.go.id, isi form dan unggah, lalu berkas yang masuk akan diverifikasi.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Saat pengecekan di lapangan, cukup dengan menunjukkan QR code kepada petugas.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU