Kompas TV regional sosial

Mulai Senin 5 Juli, Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Selama PPKM Darurat

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 08:46 WIB
mulai-senin-5-juli-jakarta-berlakukan-surat-tanda-registrasi-pekerja-strp-selama-ppkm-darurat
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.(Sumber: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) khusus bagi para pekerja selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Minggu (4/7/2021). STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja selama PPKM darurat.

SRTP dapat diajukan oleh: 

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pintu Masuk di 3 Stasiun MRT Ditutup Sementara Guna Taati PPKM Darurat

Persyaratan Persyaratan pembuatan SRTP adalah sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib dapat mengajukan SRTP untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor dengan melampirkan: KTP pemohon. Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju). Sertifikat vaksinasi. Pas foto berwarna 4x6.

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan: KTP pemohon, sertifikat vaksinasi, foto 4x6 berwarna

"STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis," tulis Pemprov DKI pada unggahan tersebut, dikutip Senin (5/7/2021). 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan cara pendaftaran sebagai berikut, pemohon STRP diminta melakukan pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. 

Lalu, pemohon mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Setelahnya, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dan dapat diunduh pada situs tersebut.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Baca Juga: Alarm Tanda Bahaya di Jakarta, Anies: Kematian Tinggi, Tinggal di Rumah Sampai Kondisi Aman

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x