> >

PDSKJI Sebut Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Resiko Tinggi Terpapar Covid-19

Update corona | 3 Juli 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 (Sumber: Kompas.com)

“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Tinggal di Gubuk, Bocah 7 Tahun Ini Harus Rawat Ibunya yang Alami Gangguan Jiwa

Seperti diketahu, gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan.

Hal tersebut kemudain termanifestasi dalam bentuk gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, dan dapat menimbulkan penderitaan, serta hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai manusia.

Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.

Ketidakseimbangan neurotransmitter ini dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang.

Pengaruh itu lalu termanifestasi menjadi bentuk gejala-gejala gangguan jiwa.

Baca Juga: Wilayah di Italia Ini Laporkan Nol Kematian Harian karena Covid-19, Rekor Pertama Kali dalam 9 Bulan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU