> >

Keluar Kota tapi Belum Vaksin Covid-19? Menhub Bolehkan untuk 2 Kriteria Ini

Update corona | 3 Juli 2021, 11:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung 3-20 Juli 2021 berlangsung. Salah satu aturannya yakni menunjukkan kartu atau sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19 ketika masyarakat akan melakukan perjalanan luar kota.

Syarat tersebut dikecualikan untuk orang-orang yang memiliki alasan kesehatan sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin.

Namun begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada dua kriteria yang mendapatkan pengecualian.

"Ada orang-orang yang tidak divaksin di antaranya mereka yang habis terkena Covid-19 dan juga mereka ada penyakit. Jadi itu jelas dikecualikan," jelas Budi dalam konferensi pers YouTube, BNBP, Jumat (02/07/2021).

Baca Juga: Ini Titik Pengendalian Mobilitas PPKM Darurat di Jawa Tengah, Korlantas: Kartu Vaksin Kami Periksa

Namun, orang yang mendapat pengecualian itu harus menunjukkan hasil tes swab PCR sebagai gantinya. Mereka juga diminta untuk menaati protokol kesehatan yang kini semakin digalakkan.

"Bisa pergi tapi melakukan tes PCR," lanjutnya.

Kepala BNBP Letjen TNI Ganip Warsito dalam kesempatan yang sama menambahkan anak-anak berusia 12 tahun juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama jika ingin bepergian.

Keperluan yang perlu ditunjukkan ini, jelas Ganip, mengingat sebagai tindak lanjut optimalisasi program vaksinasi anak-anak usia 12-18 tahun yang sudah diluncurkan.

Baca Juga: Sertifikat atau Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya!

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU