> >

Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Politik | 2 Juli 2021, 21:17 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edar tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat.

Dalam aturan itu memuat syarat untuk pelaku perjalanan hingga persentase pembatasan moda transportasi, baik udara, laut, darat, dan perkeretaapian. Menhub menyebut aturan itu berlaku mulai 5 Juli 2021 guna memberi waktu untuk operator yang akan bertugas.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkannya," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021) malam.

Baca Juga: Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api

Budi menjelaskan SE yang dibuat oleh Kemenhub telah mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Adapun penyelenggaraan angkutan umum dan logistik semua moda, baik udara, darat, laut, dan perkeretaapian difokuskan untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal. Hal ini berlaku mulai dari 5 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

"Dalam rangka untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, kami telah mengeluarkan SE Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat. Pengaturan penyelenggaraan angkutan umum dan logistik semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal," jelas Budi.

Baca Juga: Kemenhub: Ada 11 Penumpang KMP Yunicee Tak Tercatat di Manifes

Secara singkat, Budi menerangkan kriteria yang tertulis dalam aturan Kemenhub pada masa PPKM Darurat hanya berlaku untuk moda transportasi dan pelaku perjalanan dari serta menuju Jawa dan Bali. Sementara untuk pelaku perjalanan dan moda transportasi di luar dua pulau tersebut aturannya tetap merujuk pada SE yang telah dibuat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku pada daerah Jawa dan Bali serta akan diberlakukan perjalanan atau menuju dan dari Jawa dan Bali. Sementara untuk daerah di luar Jawa dan Bali tetap merujuk pada SE Penyelenggaraan Transportasi masa Pandemi Covid-19," terangnya.

Penting diketahui dalam SE yang telah dikeluarkan Kemenhub itu, para pelaku perjalanan baik dari dan menuju Jawa juga Bali wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan tes usap PCR yang berlaku selama 2x24 jam atau juga menunjukkan tes swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

"Pengetatan perjalanan di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis PPKM Darurat Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 Dalam 2 Pekan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU