> >

Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban

Berita utama | 2 Juli 2021, 17:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan untuk membatasi penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021 di tengah PPKM darurat.

Menag Yaqut menyebut, penyembelihan hewan hanya dapat berlangsung di tempat terbuka.

"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi,” ujar Yaqut dalam jumpa pers daring, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Peniadaan Salat Iduladha di Lapangan dan Masjid

Selain itu, pemerintah juga membatasi masyarakat agar tidak berkerumun menonton penyembelihan.

“Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” kata Yaqut.

Menag menginstruksikan panitia untuk tidak membagikan daging hewan kurban di lokasi penyembelihan.

"Daging kurban yang biasa pembagiannya mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," jelas Yaqut.

Menag membeberkan, pembatasan ini tidak hanya berlaku terkait penyembelihan dalam rangka Iduladha. Masyarakat juga dilarang takbiran selama PPKM Darurat, baik dalam bentuk arak-arakan maupun di masjid.

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang. Ada takbiran keliling arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing,” tegas Yaqut.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU