> >

BPOM Sebut Vaksin Moderna Dapat Diberikan pada Orang dengan Komorbid

Kesehatan | 2 Juli 2021, 13:54 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito (Sumber: YouTube/Badan POM RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksin Moderna telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan Vaksin Moderna dapat diberikan kepada individu yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

"Jadi bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uji klinik fase 3, yaitu individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati, dan HIV," kata Penny dalam telekonferensi, Jumat (2/7/2021). 

Menurut penjelasannya, Moderna merupakan vaksin yang digunakan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

Vaksin ini diberikan secara injeksi intramuscular dosis 0,5 mililiter dengan dua kali penyuntikan dengan rentang waktu satu bulan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tanpa Gejala di Ibu Hamil Tinggi, POGI Rekomendasi untuk Ikut Vaksin

"Data efikasi berdasarkan uji klinik fase 3, menunjukkan adanya 94,1 persen pada kelompok usia 18 sampai 65 tahun, dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pengkajian, Penny menuturkan bahwa secara umum keamanan vaksin Moderna dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

"Dengan kejadian paling sering adalah nyeri di tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi. Kejadian ini umumnya didapatkan setelah penyuntikan kedua," tegas Penny. 

Sebelumnya BPOM juga telah menerbitkan EUA untuk 4 jenis vaksin lainnya. seperti Sinovac dari China, vaksin Sinovac produksi Bio Farma, vaksin AstraZeneca/Oxford, serta vaksin Sinopharm.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU