> >

Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat

Update | 2 Juli 2021, 13:24 WIB
Tangkapan Layar Intruksidalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 (Sumber: Dokumen salinan dari Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, gubernur, bupati dan walikota diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negereri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coron Virus Disease 2019 di Wiayah Jawa dan Bali. 

"Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," begitu tertulis pada poin kedelapan dalam salinan Imendagri yang diterima KOMPAS TV, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat   

Lebih lanjut Imendagri tersebut menjelsakan bahwa apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka kepala daerah bisa melakukan realokasi anggaran.

Realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial. Realokasi yang diaksud mencakup APBD dan BLT-Dana Desa (BLT-DD).

Adapun terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD). Oleh karena itu, melalui Imendagri itu bupati/walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Selain itu, dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selanjutnya, nanti diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, atau dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum

Disamping kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran, gubernur, bupati dan walikota juga dihimbau melakukan langkah pelarangan pada setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU