> >

Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Pengelola Pusat Belanja Berharap Pemerintah Beri Subsidi bagi Karyawan

Berita utama | 2 Juli 2021, 11:28 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) besok. Salah satu kebijakan yang diambil yakni pusat perbelanjaan/pusat perbelanjaan/mal akan tutup selama PPKM Darurat  selama dua pekan,  3-20 Juli 2021. 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menyampaikan bahwa APPBI turut mengikuti PPKM Darurat untuk mendukung upaya Pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Sebagai catatan, APPBI memiliki anggota sebanyak 85 pusat perbelanjaan. 

Meskipun begitu,  Ellen menyampaikan bahwa harapannya sesudah 20 Juli 2021 pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali. 

"Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka Pusat Belanja dapat beroperasional kembali," tulis Ellen dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021). 

Baca Juga: Selain Mal, Pemkot Surakarta akan Izinkan Sejumlah Tempat Tetap Buka Saat PPKM Darurat

Ia juga menyampaikan harapannya bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

"Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya penguranan besaran PBB , meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir," kata Ellen.

Sementara kepada pemerintah pusat, pihak APPBI berharap agar ditiadakannya PPH final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU