> >

Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Untuk Melindungi Kita Semua

Update corona | 1 Juli 2021, 18:56 WIB
Ketua Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (Sumber: Kompas.com/PRIYOMBODO)

Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Dikutip dari panduan aturan PPKM Darurat, ada sejumlah poin aturan untuk kegiatan masyarakat yang diterapkan di 122 daerah tersebut.

Antara lain, pertama, untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU