> >

Wakil Ketua DPR Minta Implementasi PPKM Darurat untuk Dioptimalkan

Update corona | 1 Juli 2021, 14:57 WIB
Polda Metro Jaya bersama TNI, Dishub dan Pol PP menggelar jumpa pers terkait Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM, Senin (21/06) (Sumber: Denny Yosua / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dalam menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19. 

PPKM Darurat ini akan berlangsung mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Menurut dia, PPKM Darurat tersebut dapat berjalan efektif jika seluruh aturan dalam kebijakan itu dioptimalkan.

Sebab, bila hanya sebatas seremonial, maka tak akan membawa perubahan terhadap penurunan angka Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha

"Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal," kata pria yang karib disapa Cak Imin itu di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut PPKM Darurat terlambat diterapkan oleh pemerintah.

"Tidak ada kata terlambat, pokoknya maju terus. Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini," tutur Gus Muhaimin. 

Cak Imin mengingatkan upaya keras pemerintah agar corona tidak menjangkiti lebih banyak rakyat Indonesia harus terus dilakukan dan didukung.

Di samping itu, lanjut dia, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah serta support dari masyarakat. 

"Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM Darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.  

Ia mendorong masyarakat untuk menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat. Sebab, esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. 

"Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama. PPKM Darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya," katanya.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dilansir dari Kompas.com.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU