> >

Pernyataan Lengkap Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

Update corona | 1 Juli 2021, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi (1/7/2021).

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19.

Ia juga mengatakan dalam PPKM Darurat ini pembatasan masyarakat lebih ketat daripada selama ini yang sudah berlaku.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU