> >

Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Hukum | 30 Juni 2021, 23:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memastikan tidak akan memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik terkait penyewaan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi ke Palembang.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditolak Mahasiswa Berikan Kuliah Umum, Eks Jubir: Belum Pernah Kejadian Selama KPK Ada

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, Dewas KPK tidak mempunyai wewenang memeriksa dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.

"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik pada KPK Kian Merosot, ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya

Sebelumnya, pada Jumat (11/6/2021), Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyerahkan laporan kepada Dewas KPK.

Laporan itu terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Firli dan keluarga dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020. Dewas menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU