> >

Kemenkes Jamin Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan

Kesehatan | 30 Juni 2021, 11:31 WIB

 

Seorang nakes berjalan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor. (Sumber: Kompas/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) akan tetap dibayarkan. 

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Trisa Wahjuni Putri menyebut insentif Nakes adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Trisa menyebut terdapat dua skema pembayaran insentif untuk Nakes yang diupayakan oleh pemerintah.

Pertama yakni insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Trisa berharap agar pemerintah daerah segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Trisa dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (30/6/2021). 

Baca Juga: Pemerintah dan Masyarakat Diminta Berempati pada Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19

Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian / lembaga lain 1.951 Nakes. 

Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

Sebab itu Trisa menegaskan semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif maka akan semakin baik. 

Mengingat hal itu akan membuat pemerintah semakin cepat dalam memproses pembayarannya.

Baca Juga: Semangati Tenaga Kesehatan, Ganjar: Saya Tahu Njenengan Dimarahin, Dibully, Dihujat

Pengajuan, kata Trisa, dapat dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.

Perlu diingat berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

Dia juga mengungkapkan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

Sebagai informasi, untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan.

Sementara insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes telah membayarkan Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.

Baca Juga: Serapan Anggaran Insentif Nakes Di Sumsel Paling Rendah Di Indonesia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU