> >

PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung

Update corona | 30 Juni 2021, 05:50 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ucap Ditya.

Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro, Aturan Mal Akan Buka Hingga Pukul 17.00

Ditya melanjutkan, pengumuman penerapan PPKM Darurat nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Setelah ada pengumuman dari Presiden RI, baru teknis pengetatannya akan disampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ditya menuturkan, pemerintah pusat meminta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Media Singapura Laporkan Indonesia Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Hadang Serangan Covid-19

Gubernur DIY, Sri Sultan Hemengku Buwono (HB) X yang mengikuti rapat tersebut turut memberikan masukan.

Sultan menyampaikan agar pengetatan wilayah bisa dilakukan secara menyeluruh. Artinya, pengetatan tidak dilakukan di satu titik saja.

"Beliau (Sultan HB X) menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh, tidak hanya satu titik lokasi," kata Ditya.

"Misalkan mal, jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian beralih atau menimbulkan kerumunan di tempat lain."

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Nilai PPKM Mikro Tidak Efektif untuk Batasi Mobilitas Warga

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU