> >

Ivermectin Obat Keras, BPOM Imbau Masyarakat Tak Beli Bebas

Update corona | 28 Juni 2021, 14:21 WIB
Pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter dan kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19. (Sumber: Instagram/@erickthohir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan bahwa obat antiparasit Ivermectin merupakan obat keras. Penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

Oleh karena itu, Penny mengimbau masyarakat agar tidak membali secara bebas. Apalagi melalui platfom daring, tanpa dibarengi resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny Lukito, dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Kepala BPOM menegaskan bahwa hingga saat ini izin edar dari Ivermectin adalah untuk penanganan infeksi cacingan.

Baca Juga: Heboh Soal Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19, Ternyata Ini Efek Sampingnya

Seperti disampaikan dalam konfrensi pers itu, Penny mengatakan bahwa BPOM telah memulai melakukan uji klinik Ivermectin untuk penanganan pasien Covid-19.

"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," kata Penny.

BPOM sebelumnya telah mengeluarkan izin edar Ivermectin namun sebagai obat cacing.

"Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat Covid-19," tambah Penny.

Dalam melakukan uji klinis, tambah Penny, BPOM memulainya sesuai petunjuk yang ada dari WHO.

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU