> >

Rektorat UI Anggap BEM Kampus Tersebut Langgar Aturan atas Unggahan "Jokowi: King of Lip Service".

Peristiwa | 28 Juni 2021, 08:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima dokumen laporan dari BEM UI soal korban pelanggaran HAM Papua, di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). (Dok. BEM UI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menganggap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut melanggar peraturan atas unggahan poster berupa meme 'Jokowi: King of Lip Service'.

Belakangan, unggahan yang dianggap kritik satire tersebut viral di media sosial. Bahkan, pada Minggu (27/6/2021) menjadi pembicaraan trending di Twitter. 

Rektorat UI mengaku menghormati penyampaian pendapat. Tapi, bagi mereka, BEM UI itu dianggap tak sesuai koridor hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," terang Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Ade Armando Sebut BEM UI Tidak Tahu Politik, Jadi Kritiknya Dangkal

Kata Amelita, hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan bergambar Presiden Republik Indonesia, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, yang menurut Amelita itu merupakan simbol negara, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan.

"Karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya. 

Kemarin, Minggu (27/6/2021) Rektorat UI telah memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster dan meme itu.

"Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Amelita.

Pemanggilan terhadap BEM UI ini, tambah Amelita, karena urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU