> >

LPSK Lindungi Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap yang Libatkan Oknum TNI

Hukum | 28 Juni 2021, 01:45 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. (Sumber: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk melindungi saksi kasus pembunuhan jurnalis sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) media online Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap.

Seperti diketahui, Marsal Harahap tewas ditembak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara beberapa waktu lalu yang melibatkan tiga orang tersangka.

"Kehadiran tim LPSK ke Pematang Siantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Siantar Tertangkap, Libatkan Oknum Anggota TNI

Langkah tersebut diambil setelah LPSK mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut. 

Penelaahan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.

Menurut dia, keterangan yang diperoleh dari saksi dan salah seorang tersangka bisa memberikan gambaran pihak-pihak yang berpotensi melakukan ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi.

Baca Juga: Motif Penembakan ke Wartawan Mara Salem Dipicu Sakit Hati Sering Diperas

"LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap," ucap Edwin.

Edwin menegaskan, perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU