> >

Rizieq Diberi Hakim 3 Opsi, Salah Satunya Memohon Pengampunan dari Presiden Jokowi

Hukum | 24 Juni 2021, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rizieq Shihab akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. 

Eks pemimpin FPI tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai vonis dibacakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq. 

Salah satu opsi yang diberikan adalah permohonan pengampunan dari Presiden Jokowi. 

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,"ungkap Hakim ketua Khadwanto.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,"lanjutnya. 

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding.

Rizieq mengatakan setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal yang membuatnya keberatan hingga mengajukan banding.

“di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1. Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.

Video Editor: Febi
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU