> >

Kominfo Umumkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE, Berikut Isinya

Hukum | 23 Juni 2021, 22:02 WIB
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat konferensi pers virtual tentang Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (23/2/2021). (Sumber: Tangkapan layar Kemkominfo TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, SKB Pedoman Implementasi ini akan dijadikan buku saku pegangan bagi aparat penegak hukum.

"Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung," kata Johnny G. Plate saat konferensi virtual, Rabu (23/6/2021).

Dalam SKB tersebut terdapat pembahasan rinci terkait pasal yang sering dinilai multitafsir oleh masyarakat sipil.

Adapun pihak yang menandatangani SKB ini, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Akui Siap Revisi UU ITE

Pedoman Implementasi ini menyoroti delapan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.

Berikut ini pasa-pasal yang terdapat dalam SKB Pedoman Implementasi:

1. Pasal 27 ayat (1)

Dalam pasal ini diatur tentang konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif, melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi kesusilaan harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.

2. Pasal 27 ayat (2)

Pasal ini berisi tentang konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing oeprator bandar berbentuk video, gambar,suara atau tulisan.

Baca Juga: Bisakah Revisi UU ITE Menjawab Kecemasan Publik? - ROSI

3. Pasal 27 ayat (3)

Pasal yang mengatur tentang konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Pasal ini berfokus pada perbuatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kepada publik, yang dilakukan dengan sengaja, bukan pada perasaan korban.

(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

(2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

(3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

(4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

(5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Mahfud MD Optimis Revisi UU ITE akan Diterima DPR - ROSI

4. Pasal 27 ayat (4)

Dalam pasal ini diatur tentang konten pemerasan dan pengancaman, fokus pada kegiatan pendistribusian, pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto atau video pribadi.

Pemerasan atau ancaman yang dimaksud bersifat memaksa, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang kepunyaan orang yang diancam.

5. Pasal 28 ayat (1)

Pasal ini mengatur mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen, bahwa pasal ini bukan pemidanaan untuk hoaks, namun, perdagangan daring. Pasal ini berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

6. Pasal 28 ayat (2)

Dalam pasal ini diatur tentang konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, aparat harus bisa membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu.

Baca Juga: Bikin Bingung, Apa Bedanya Pasal Pencemaran Nama Baik, dan lainnya yang Ada di KUHP & UU ITE? - ROSI

7. Pasal 29

Pasal ini mengatur tentang konten menakut-nakuti dengan kekerasan, bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

Penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.

8. Pasal 36

Pasal yang mengatur tentang pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Kerugian yang diatur adalah kerugian materil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan. Sementara itu, nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Baca Juga: Apa Kata Pegiat Medsos Soal Revisi UU ITE? - ROSI

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU