> >

Kasus Jaksa Pinangki, JPU akan Tentukan Sikap Kasasi Juli Mendatang

Hukum | 23 Juni 2021, 20:16 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan jaksa penuntut umum memiliki 14 hari untuk menentukan sikap atas permohonan kasasi kasus Jaksa Pinangki.

"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," kata Riono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima salinan putusan banding pada Senin (21/6/2021). Artinya masih Juli nanti Kejaksaan akan mengumumkan terkait kasasi kasus Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakpus Masih Pelajari Putusan Banding Jaksa Pinangki buat Ajukan Kasasi

Hingga kini JPU masih mempelajari salinan putusan banding kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin. JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari terdakwa Djoko Tjandra.

Uang suap tersebut tekait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tujuanya agar Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pukat UGM Soal Vonis Korting Pengadilan Tinggi untuk Jaksa Pinangki: Hakim Banyak Cari Alasan

Atas vonis tersebut Jaksa Pinangki mengajukan banding. Di tingkat banding hakim Pengadila Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara .

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kemudian hakim mempertimbangkan terdakwa Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, ICW: Harusnya Seumur Hidup

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga: Diskon Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Dinilai Cederai Keadilan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU