> >

BPOM Sebut Pemberian Ivermectin sebagai Obat Covid-19 Harus Berdasar Persetujuan Dokter

Kesehatan | 23 Juni 2021, 02:00 WIB
Kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19. (Sumber: Instagram/@erickthohir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter.

"Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Selasa (22/6/2021).

BPOM juga menjelaskan, hingga kini belum ada uji klinis terhadap Ivermectin sebagai pengobatan Covid-19. Bahkan, belum ada bukti juga yang terkait dengan khasiat Ivermectin untuk mencegah dan mengobati pasien Covid-19.

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," jelas BPOM.

Baca Juga: BPOM Tegaskan Ivermectin Bukan Obat Covid-19

Terkait Ivermectin yang digunakan sebagai obat Covid-19, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli bebas di platform online.

Pasalnya, penggunaan obat tersebut harus berdasar resep dokter di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, baik di apotek maupun di rumah sakit.

"Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter," kata BPOM.

Perlu diketahui, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru.

Untuk itu, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan terhadap obat tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU