> >

Diperiksa Komnas HAM, Kepala BKN Ungkap TWK Pegawai KPK Muncul dari Diskusi dan Rapat Tim

Politik | 22 Juni 2021, 20:53 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan keterangan pers usai pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (22/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) muncul dari diskusi rapat tim untuk membuat peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Perkom tersebut mengatur tentang mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bima membantah bahwa gagasan TWK untuk pengawai KPK muncul dari satu orang.

Ia juga menjelaskan munculnya wawasan kebangsaan dalam tes alih status pegawai KPK karena merujuk pada aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Pertanyaan Pancasila atau Alquran, Kepala BKN: Asesor Melihat Respons, Bukan Jawabannya

“Dan kemudian BKN mendapat mandat untuk melaksanakan TWK,” ujarnya usai pemeriksaan Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).

Bima menjelaskan, setelah mendapat mandat, BKN menggandeng lembaga lain, seperti dinas psikologi TNI AD, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, BIN, dan BNPT.

Hal ini lantaran instrument TWK yang dimiliki BKN hanya cocok untuk calon pegawai negeri sipil dan tidak sesuai bagi pegawai KPK dan pejabat di KPK.

Alhasil, BKN menggunakan instumen yang dimiliki dinas psikologi TNI AD.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

“Itu yang digunakan, kenapa itu? Karena ini masih satu-satunya alat instrumen yang tersedia, yang valid, tidak ada yang lain. Kami menggunakan the best available instrumen yang ada,” katanya usai pemeriksaan Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).

Bima menambahkan peran BNPT, BIN, dan Bais TNI untuk melakukan profiling yang didapatkan dari aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara.

Secara keseluruhan instrumen dari dinas Psikologi TNI AD dan campur tangan BNPT dan BIN menjadi satu kesatuan dalam TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Tanggapi TWK KPK, Budayawan Franz Magnis: Pancasila dan Agama Bukan Hal yang Mesti Dibenturkan

Namun instumen itu tidak berdiri sendiri, ada proses wawancara untuk memperkuat informasi yang ada dalam indeks moderasi bernegara (IMB) yang memiliki 68 klaster klasifikasi.

“Di tengah itu untuk memperkuat informasi yang ada dalam IMB 68, dilakukan profiling. Tiga metode ini (TWK, wawancara, profiling) yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN,” jelas Bima.

Lebih lanjut, Bima memastikan seluruh proses adanya TWK bagi pagawai KPK telah dijelaskan kepada Komnas HAM.

Mulai dari siapa penggagas TWK, proses diadakannya TWK, pelaksanaan, hingga penilaian.

Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya

Bima menilai penjelasannya tersebut akan menjadi kesimpulan yang diambil oleh Komnas HAM terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK.

"Kami sudah sampaikan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya apa yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada hal-hal yang disembunyikan. Termasuk juga kronologi dan dinamika dalam proses pelaksanaan TWK ini," ujar Bima.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU