> >

Catat! Hari Ini, Selasa 22 Juni 2021, Pengetatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya

Sosial | 22 Juni 2021, 06:00 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran;

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

- Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00;

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sumber: Dok Setkab)

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag);

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolda Metro Jaya Minta Ancol Terapkan Sistem Buka-Tutup Selama PPKM Mikro

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Olahraga di Luar Rumah Selama PPKM Mikro, Anies: Silakan tapi Jangan Berkerumun

10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU