> >

Dubes RI untuk Singapura Angkat Bicara Soal Penangkapan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis

Update | 20 Juni 2021, 20:26 WIB

KOMPAS.TV - Seusai dideportasi dari Singapura dan tiba di Indonesia, Buronan Adelin Lis yang merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Sumatera Utara ditahan dan diisolasi di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sesuai prosedur protokol kesehatan.

Adelin Lis telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen covid-19 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Hasilnya, buron kasus pembalakan liar sejak 2008 itu dinyatakan negatif dari covid-19.

Meski begitu, kejaksaan menempatkan adelin lis di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung selama 14 hari untuk menjalani karantina.

Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Buronan Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat.

Oleh petugas, Adelin Lis kemudian dibawa ke dalam mobil, menuju ke kantor kejaksaan agung.

Sekitar pukul 20.45 WIB, Adelin Lis tiba di Kejaksaan Agung.

Perjalanan buron adelin  berakhir, setelah tertangkap menggunakan paspor palsu oleh Otoritas Singapura, 2018 lalu.

Kejaksaan Agung berkeras agar adelin dibawa ke Jakarta, setelah Tim Kejagung mengetahui buron ini mencoba meminta surat laksana paspor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar bisa kembali ke Medan.

Adelin merupakan terpidana pembalakan liar di wilayah Sumatera Utara dan pencucian uang yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, serta denda 119 miliar rupiah oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu.

Simak penjelasan selengkapnya dari Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo terkait perjalanan panjang keberadaan buronan kelas kakap Adelin Lis yang tertangkap di Singapura.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU