> >

Muncul Tudingan Meng-Covid-kan Pasien, Perhimpunan Rumah Sakit: Ada Aturan Ketatnya

Kesehatan | 20 Juni 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19. (Sumber: Shutterstock/Kobkit Chamchod)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menegaskan tiap diagnosis Covid-19 terhadap pasien telah melewati regulasi yang ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Persi lantaran adanya tudingan yang menyebut status positif Covid-19 pasien hanya rekayasa pihak rumah sakit. 

"Ada aturan yang kuat sekali kapan pasien itu ditentukan atau didiagnosis sebagai (terinfeksi) Covid-19," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persi, Lia G Partakusuma, dalam jumpa pers virtual, Minggu (20/6/2021).

"Pihak rumah sakit pun harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa (hasil diagnosis pasien) ini Covid-19," imbuhnya.

Baca Juga: Perhimpunan Rumah Sakit Ungkap Kondisi RS Kewalahan Tangani Pasien

Selain meminta masyarakat percaya kepada rumah sakit, Lia juga menekankan, dokter pasti akan mengobati tiap pasien sesuai dengan kondisinya.

"Jadi, masyarakat jangan merasa bahwa kalau diagnosis Covid-19 pasti akan diklaim oleh rumah sakit sebagai pasien Covid-19. Kami mengimbau, sama-sama kita menaruh kepercayaan, dokter akan mengobati sesuai dengan kondisi pasien," ujarnya.

Lia menambahkan, diagnosis Covid-19 sejatinya membutuhkan waktu, sama seperti virus corona sendiri yang juga perlu waktu untuk menginfeksi tubuh seseorang.

Oleh karena itu, terkadang dijumpai pasien yang sebelumnya mengaku sehat, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Bahaya! Kasus Covid-19 di Bekasi Melonjak 90 Persen, Rumah Sakit Penuh

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU