> >

Langgar Protokol Kesehatan dan Aturan Jam Operasional, 2 Kafe di Kebayoran Baru Kena Segel Satpol PP

Peristiwa | 19 Juni 2021, 17:50 WIB
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya (kiri) dan Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono (tengah) di pos penyekatan di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP, TNI dan Polri melakukan operasi ke sejumlah kafe atau tempat hiburan yang rawan kerumunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tadi malam.

Dari hasil yustisi yang dilakukan, sedikitnya ada dua kafe di Jalan Gunawarman yang disegel selama penyisiran.

"Tadi ada yang di Jalan Gunawarman, ada dua. Pelanggarannya jadi di dalam tidak ada jaga jarak," ungkap Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya kepada wartawan pada Jumat (18/6/2021) malam.

Adapun dua kafe yang dimaksud yaitu restoran Le Quartier dan Ruci's Joint Senopati.

Baca juga: Bahaya! Kasus Covid-19 di Bekasi Melonjak 90 Persen, Rumah Sakit Penuh

Pengunjung di dua kafe itu tak menjaga jarak sehingga melanggar protokol kesehatan.

Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono menambahkan kedua kafe itu juga melanggar jam operasional.

Tomy melanjutkan kedua kafe tersebut akan dikenakan sanksi teguran tertulis penutupan sementara 1 x 24 jam.

"1 x 24 jam karena baru pertama kali ya," tambah Tomy.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ibu kota sedang menghadapi puncak baru penambahan kasus covid-19, sehingga jam malam pun diberlakukan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU