> >

Catat, Ini Tanggal Libur yang Direvisi dan Dihapus Pemerintah

Update | 19 Juni 2021, 08:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021.

Keputusan ini diambil atas pertimbangan kasus Covid yang terus melonjak di sejumlah daerah.

Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyebut jika pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Dua tanggal yang diubah adalah libur tahun baru islam menjadi 11 Agustus 2021 serta libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 20 Oktober.

Pemerintah juga memutuskan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama natal dihapus.

Tingginya kasus positif corona di DKI Jakarta memunculkan wacana untuk menutup kantor kementerian dan lembaga atau lockdown.

Atas wacana ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan melakukan penutupan kantor kementerian.

Tjahjo menyebut kebijakan untuk menerapkan kerja dari rumah atau dari kantor merujuk pada keputusan masing-masing kementerian.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU