> >

Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Proses Pelaksanaan TWK

Hukum | 17 Juni 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan Firli Bahuri dkk untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Komnas HAM.

Dalam pertemuan itu, Ghufron mengaku menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sekali lagi saya jelaskan tadi, TWK itu adalah prosedural untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar 1945, dan pemerintah yang sah," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Kamis (17/6/2021). 

Lebih lanjut Ghufron mengungkapkan bahwa TWK pegawai KPK dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sementara yang menentukan memenuhi syarat atau tidak, semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN, kami kemudian mendiskusikan hasilnya," jelas dia. 

Ghufron juga memaparkan, KPK menerima hasil TWK setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan Nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap Undang-undang KPK.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

"Pada saat itu KPK membaca dan membuka TWK itu pada tanggal 5 itu pasca MK mengumumkan atau membacakan putusan MK nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiel terhadap undang-undang KPK," ujar dia. 

Ghufron juga mengungkapkan, KPK memahami bahwa dalam putusan MK tersebut di dalamnya terdapat dua hal yang penting yakni peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum dan tidak boleh merugikan kepentingan pegawai mau metode dan caranya apa pun.

“Itu sudah menjadi bahasan di kami, tetapi sekali lagi di tanggal 5 bahkan juga di tanggal 25 ketika kami rapat untuk tindak lanjut arahan presiden kami kemudian rakor tanggal 25 Mei di BKN itu semua dibahas,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku pihaknya telah memperjuangkan 75 pegawai yang tak lulus TWK terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun karena BKN berlandaskan pasal 69 G yang berbunyi bahwa dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK, sehingga KPK harus menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga: KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU