> >

KPK Siap Terima Apapun Putusan Komnas HAM Soal TWK Pegawai KPK

Hukum | 17 Juni 2021, 17:01 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerima apapun keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).

“KPK sekali lagi penegak hukum maka pasti akan taat pada putusan Hukum apapun di Indonesia,” kata Nurul Ghufron.

Dijelaskan Nurul Ghufron bahwa TWK merupakan rule atau prosedur untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, Undang-undang Dasar 45, dan pemerintah yang sah. Dan TWK, kata Nurul Ghufron, yang melaksanakan adalah Badan Kepegawaian Negara.

“Itu rule TWK yang melaksanakan BKN, kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN. Kami kemudian diskusikan hasilnya,” jelasnya.

Baca Juga: Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK, BEM Seluruh Indonesia: Firli Bahuri Mundur Saja

Diceritakan Nurul Ghufron, bahwa KPK menerima hasil TWK setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan Nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap Undang-undang KPK. Dalam konteks ini, Nurul mengatakan KPK juga mengetahui bahwa ada dua hal penting terkait dengan peralihan pegawai.

“KPK sejak menerima hasil TWK tersebut yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian karena pada saat itu membaca dan membuka TWK itu pada tanggal 5 itu pasca MK mengumumkan atau membacakan putusan MK nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap undang-undang KPK, yang didalamnya ada dua hal yang penting menurut saya berkaitan dengan ini bahwa peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum dan tidak boleh merugikan kepentingan pegawai mau metode dan caranya apapun,” jelasnya.

“Itu sudah menjadi bahasan di kami, tetapi sekali lagi di tanggal 5 bahkan juga di tanggal 25 ketika kami rapat untuk tindak lanjut arahan presiden kami kemudian rakor tanggal 25 Mei di BKN itu semua dibahas,” lanjutnya.

Baca Juga: Hanya Diwakili Nurul Ghufron, KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU