> >

Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri

Hukum | 17 Juni 2021, 15:10 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diperlakukan dengan baik selama ditahan di Rutan Mabes Polri.

Demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU

Selain kepada Kapolri, apresiasi juga disampaikan Rizieq Shihab kepada jajaran pimpinan dan petugas anggota Polri, khususnya yang bertugas di Rutan Mabes Polri.

"Penghargaan tinggi kepada Kapolri dan seluruh jajaran, khususnya segenap pimpinan dan petugas di Rutan Mabes Polri yang selama ini memperlakukan kami dengan sangat baik," kata Rizieq pada Kamis.

Rizieq menambahkan, selama di rutan Mabes Polri, ia mendapatkan hak-haknya secara layak seperti penjagaan dan pengantaran ke setiap persidangan.

Baca Juga: Sebut Nama Pejabat Tinggi di Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab tak Bermaksud Serang Siapapun

Selain itu, lanjut Rizieq, ia juga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan doktornya di rutan.

Rizieq diketahui mengikuti uji disertasi secara daring dan lulus pada April 2021 dari Universiti Sains Islam Malaysia.

Rizieq lulus dengan judul disertasinya adalah Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah.

Baca Juga: Sebut Nama Tokoh di Pledoi, Jaksa: Rizieq Cari Panggung

"Saya dapat mengikuti ujian disertasi PhD saya dengan lancar di Rutan Mabes Polri," katanya.

"Semoga Allah SWT memberi taufik dan hidayah kepada mereka semua, sehingga bisa menjadi hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertakwa agar selamat dunia dan akhirat."

Adapun agenda pada persidangan hari ini yakni pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa menilai telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jaksa Sebut Emosi Rizieq Shihab Tidak Terkontrol Saat Bacakan Pleidoi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU