> >

KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Benih Lobster

Hukum | 16 Juni 2021, 11:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Ini isinya, 'Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda," ujar jaksa.

Baca Juga: KPK Terima 30 Surat Permohonan Pegawai yang Minta Salinan Hasil TWK

"Saudara jawab, 'oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya jaksa melanjutkan.

Safri lantas menjelaskan, bahwa jawaban oke yang dia sampaikan itu maksudnya sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan Edhy.

Jaksa kemudian mengungkapkan keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan izin ekspor benih lobster berdasarkan percakapan pada 16 Mei 2020.

Dari barang bukti percakapan elektronik itu, Edhy diketahui memberi perintah langsung kepada Safri.

Baca Juga: Direktur KPK Sindir Sikap Firli Bahuri Saat Diwawancara karena Kutip Jargon Mafia

"'Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," kata jaksa menirukan pesan Edhy.

"Saksi menjawab, 'oke, bang.' Benar itu?" lanjut jaksa.

"Betul," kata Safri.

Adapun dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan staf khususnya Safri, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istrinya Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe pemilik PT Aero Cipta Kargo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar. 

Dengan demikian, maka total suap yang diterima mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU