> >

Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Akui Siap Revisi UU ITE

Hukum | 16 Juni 2021, 09:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari (Sumber: wikipedia)

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.

Baca Juga: Potensi Dikriminalisasi, 4 Pasal UU ITE Direvisi

Adapun menurut Menko Polhukam Mahfud MD, ada 5 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 36 dan pasal 45 C. Dalam revisi tersebut akan dilakukan secara terbatas terhadap substansi. Pembahasan itu pun hanya berlaku untuk pasal-pasal yang selama ini dinilai masyarakat sipil multitafsir.

Selain revisi, Mahfud MD juga menyampaikan pihaknya telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE. Nantinya, SKB itu yang akan digunakan untuk meminimalisir multitafsir yang selama ini terjadi. Rencananya, SKB tersebut akan diresmikan hari ini, Rabu (16/6/2021) sebelum revisi dilaksanakan.

Nantinya, SKB implementasi UU ITE yang sudah disetujui presiden itu akan ditandatangani langsung oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri dihadapan Menko Polhukam.

Baca Juga: Mahfud MD Optimis Revisi UU ITE akan Diterima DPR - ROSI

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU