> >

Hari ini, Pelaksanaan Perpres tentang Penanggulangan Ekstrimisme Diluncurkan

Peristiwa | 16 Juni 2021, 08:24 WIB
Poster agenda BNPT tentang peluncuran RAN PE (Sumber: twitter BNPTRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  akan meluncurkan Pelaksanan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi  Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN-PE), Rabu (16/6/2021).

Acara akan dilakukan oleh Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan  juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.


Acara ini bisa disaksikan langsung  di kanal Youtube Humas BNPT dan Youtube Wakil Presiden RI, yang akan berlangsung pada pukul 10.00. 

Baca Juga: Peran Masyarakat Penting Dalam Penanggulangan Terorisme, BNPT Akan Bentuk FKPT di Papua

Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada  6 Januari 2021. Hal ini didasari oleh semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. 

Baca Juga: BNPT: Perempuan Lebih Rentan Terpapar Ideologi Radikalisme

“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU