> >

MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Hukum | 15 Juni 2021, 10:37 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pengurangan hukuman bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta mencederai rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV melalui pesan suara, Selasa (15/6/2021).

“Prinsipnya menghormati putusan pengadilan apapun bentuknya baik bersalah ataupun bebas ataupun dikurangi ditambah dan sebagainya,” kata Boyamin Saiman.

“Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Pinangki 10 tahun, karena ini kan kalau dibandingkan zaman Urip Tri Gunawan kan hukumannya sampai di angka 18 tahun bahkan 20 tahun,” tambah Boyamin Saiman.

Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan

Atas gambaran tersebut, Boyamin Saiman menuturkan sepatutnya Pinangki Sirna Malasari bukan mendapatkan pengurangan hukuman. Minimal, kata Boyamin, Jaksa Pinangki mendapatkan putusan hukum yang mendekati putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor. 

“Mestinya Pinangki ya mendekati itu, mendekati itu kan 10 tahun, dengan dikurang ini terus terang aja ya agak mengurangi atau bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin Saiman.

“Dan apapun dia seorang Jaksa yang harusnya menangkap Djoko Chandra, eh malah berusaha membantu Djoko Chandra. inilah yang rasanya mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Boyamin Saiman.

Atas dasar itu, Boyamin Saiman pun berharap Kejaksaan Agung mengambil langkah kasasi untuk putusan pengurangan hukuman terhadap Pinangki. Apalagi dalam cermatnya, Boyamin menuturkan proses pencucian uang dari perkara Pinangki belum sepenuhnya tuntas.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU